Nganten Keris, Jalan Keluar Untuk Keabsahan Status Sosial


Kehidupan umat Hindu di Bali sesungguh memiliki banyak hal-hal unik yang tidak mudah dimengerti, lebih-lebih yang ditonjolkan hanya karakteristik upacara dan upakaranya saja serta hanya berlaku terbatas pada ruang lingkup desa (tempat), kala (waktu), dan patra (keadaan) masing masing yang tidak seragam.

Sahnya perkawinan secara adat dan menurut Agama Hindu apabila telah disaksikan oleh Tri Upasaksi, yaitu Dewa Saksi, pada saat dilakukan upacara persembahyangan di Merajan/Sanggah Kamulan, Manusa Saksi, melalui upacara peminangan oleh kedua mempelai, Bhuta Saksi, melalui upacara mabyakala. Perkawinan sebagai ikatan pertemuan antara purusa dan pradana atau pertemuan sukla dan swanita, tentulah menimbulkan dampak spiritual kacuntakan atau kasebelan. Oleh sebab itu, dalam suatu perkawinan dilaksanakan wiwaha samskara dengan tujuan untuk memberikan panyangaskara sehinga bernilai suci.

Di beberapa desa seperti halnya di Desa Bungaya, Bebandem, Karangasem pernah terjadi upacara nganten (perkawinan) yang tidak berlaku seperti pada umumnya, karena ketika dilangsungkan upacara perkawinan (panyangaskara), mempelai wanita tidak berdampingan dengan mempelai pria, tetapi hanya disandingkan dengan sebilah keris sebagai pengganti mempelai prianya. Oleh sebab itu masyarakat desa setempat lebih mengenalnya dengan istilah Nganten Keris.

Dalam upacara perkawinan jika mempelai laki-laki berhalangan karena suatu sebab, maka dia dapat diganti dengan keris atau pakaian yang biasa dia pakai, misalnya baju atau saput miliknya. Pada zaman kerajaan dulu, seorang raja atau keluarga kerajaan jika kawin dengan seorang perempuan yang tidak tergolong prami atau bangsawan yang sepadan, maka digunakan keris atau pakaian miliknya untuk mendampingi sebagai pengganti dirinya dalam pelaksanaan upacara perkawinan. Tetapi yang terpenting saat upacara namanya dipanggil untuk bersamaan dengan nama mempelai perempuan saat upacara perkawinan.

Adanya fenomena memepelai pria diganti dengan keris, karena yang bersangkutan meninggal dunia sebelum upacara perkawinan dilaksanakan, dan mempelai wanita dalam keadaan hamil.

Penggunaan Keris dalam Upacara Nganten/Perkawinan.

Tujuan pengunaan keris dalam pelaksanaan upacara perkawinan adalah sebagai kekuatan Sang Hyang Purusa (kekuatan lingga) calon pengantin pria. Nyungklik keris dipandang dari sisi spiritualnya sebagai lambang kapurusan dari pengantin pria. Selain itu dalam pelaksanaan upacara makala-kalaan digunakan tikeh dadakan yang diduduki oleh pengantin wanita, tikeh dadakan merupakan simbol wanita yang memiliki makna sebagai kekuatan prakerti (kekuatan yoni), sedangkan pengantin laki-laki membawa sebuah keris yang merupakan simbol kekuatan purusa (kekuatan lingga).

Keris pada saat upacara makala-kalaan digunakan untuk merobek tikeh dadakan yang dibawa mempelai wanita, bermakna bahwa mulai saat itu mempelai berdua resmi kawin dan hidup sebagai suami istri untuk membangun keluarga bahagia atas restu dari Bhatara Hyang Guru manifestasi Hyang Widhi.

Nganten Keris yang dilaksanakan ini tergolong jenis perkawinan mamadik atau Arsa Wiwaha. Karena menurut pemahaman masyarakat Hindu bahwa perkawinan tersebut didasari: (1) kedua calon mempelai sama-sama saling mencintai/sama-sama arsa, (2) kedua belah pihak orang tua calon mempelai juga sama-sama merestui.

Upakara / Banten Dan Tahapan Nganten Keris

Di Bali bentuk upakara atau banten sangat beraneka ragam dan memiliki ciri khas masing-masing yang sangat unik dan sangat terkait sebagai cerminan cipta, rasa dan karsa secara religius dari umat Hindu, yang mengandung unsur seni budaya. Hal demikian juga sangat dipengaruhi oleh aspek desa, kala, patra dan desa mawacara masing-masing.

Upacara perkawinan di Bali umumnya dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu : upacara pendahuluan (mabyakala), upacara inti (masakapan) dan upacara lanjutan (majauman). Proses penyelesaian upacara perkawinan mamadik adalah sebagai berikut: (1) Masadok, (2) Mamadik, (3) Mabyakala, (4) Majaya-jaya, dan (5) Majauman.

Lebih lanjut dipaparkan tentang tetandingan banten yang dipakai dalam upacara Nganten Keris adalah sama seperti pada upakara perkawianan pada umumnya, yaitu: Peras, ajuman, isuh-isuh, pengambe, dapetan, bayuan, pepek bayu, pabyakalan, takepan pengulap, tataban, penyeneng, dandanan guling, rantasan, keris dan beberapa sesayut seperti sesayut mungah bakti, sesayut sudamala, sesayut pucak manik, sesayut pageh baya dan sesayut nganten.

Upakara tambahan selain tersebut di atas, juga menggunakan: tegen-tegenan, rantasan yang terbuat dari kamben, baju, saput, udeng, berisi tukelan benang putih, beras, ketan, injin dibungkus dengan daun jaka, pis bolong telung keteng di bawahnya beralaskan bokor, sebagai lambang badan mempelai laki-laki dan keris sebagai simbol purusa atau lingga.

Fungsi Manifes Perkawinan / Nganten Keris

Fungsi Nganten Keris adalah untuk menjawab kebingungan keluarga laki-laki. Keris digunakan sebagai pengganti pengantin laki-laki sehingga perkawinan tersebut dapat dianggap sah.

Manifes dalam hal ini adalah sesuatu yang berkenaan dengan segi-segi yang tampak. Upacara Nganten Keris dapat berfungsi untuk mempertanggung jawabkan kehamilan dari calon mempelai wanita, serta untuk mengesahkan calon mempelai wanita dan anaknya kelak lahir menjadi tanggung jawab keluarga purusa dan dapat diterima oleh krama Desa Bungaya secara adat, hukum dan agama. Fungsi upacara Nganten Keris lebih menekankan pada tanggung jawab pihak keluarga purusa terhadap kehamilan calon mempelai perempuan dan pengesahan anak yang nantinya lahir dari mempelai wanita tersebut.

Selain itu supaya pelaksanaan upacara perkawinan dapat dilangsungkan secara agama dan adat, karena pihak purusa sudah diganti dengan keris. Anak yang nantinya lahir dari mempelai perempuan tidak disebut anak bebinjat, karena sudah ada pengganti mempelai laki-lakinya.

Selain itu fungsi upacara Nganten Keris yaitu untuk mendapatkan hak dan kewajiban mempelai di dalam pauman, seperti hak mendapatkan hasil bumi, hak mendapat kekayaan yang dimiliki oleh pauman serta dapat menggunakan seluruh fasilitas Desa Pakraman, seperti sekolah, setra/kuburan, pura, permandian, dan jalan. Mempelai berkewajiban mengikuti seluruh kegiatan Desa Pakraman dan Awig-awig Desa Pakraman Bungaya. Fungsi upacara Nganten Keris lebih menekankan pada hak dan kewajiban mempelai dalam mendapatkan pelayanan, pemanfaatan fasilitas desa, dan pembagian hasil bumi di desa dan di pauman.

Jadi upacara Nganten Keris berfungsi manifest, mengesahkan perkawinan baik adat, agama maupun hukum, sehingga status sosial pengantin perempuan dan anak yang dilahirkannya menjadi tanggung jawab keluarga purusa atau keluarga pengantin laki-laki.

Makna ekspresif upacara Nganten Keris

Kesenangan tidak saja dirasakan oleh pengantin perempuan, juga oleh segenap anggota keluarga baik keluarga pihak purusa maupun keluarga pihak pradana. Dengan upacara Nganten Keris, perasaan bingung, galau, sedih terutama yang dialami oleh calon pengantin perempuan, segera berubah menjadi senang, dan nyaman.

Makna ekspresif upacara Nganten Keris adalah merupkan solusi untuk memberi jalan keluar dari kebuntuan rasa kasih sayang yang mendalam agar dapat menyelesaikan gejolak-gejolak perasaan terhadap pengakuan keabsahan anak yang dilahirkan.

Upacara Nganten Keris memberikan jalan keluar atas persoalan yang dialami oleh perempuan yang telah hamil di luar nikah. Dengan upacara Nganten Keris tersebut berarti perkawinannya dapat dilakukan dan disahkan, sehingga perasaan yang pada mulanya sedih dan bimbang, akan berubah menjadi senang, sejahtera dan bahagia. Ada yang bertanggung jawab atas kehamilannya, dan ketika anaknya lahir tidak akan disebut anak bebinjat.




Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Buku
Baca Juga