Ketimpangan Hak Hutan Adat vs Hutan Negara Terhadap Sumber Daya Alam


Masyarakat Indonesia sudah memiliki aturan hukum berdasarkan prinsip kearifan lokal atau pandangan hidup masyarakat yang dikenal dengan hukum adat sebagai aturan yang luhur sampai ke generasi penerus mereka. Aturan dalam hukum adat mengatur pula mengenai penguasaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, yang merupakan bagian dari penguasaan harta kekayaan masyarakat, yang mana dalam sisi penguasaannya masyarakat adat lah yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur peruntukan, penyelenggaraan, dan pengelolaan menurut ketentuan adat adat yang bersumber dari kearifan local serta kebudayaan setempat sejak dahulunya.

Berbagai jenis sumber daya alam yang dirasakan manfaatnya secara terus menerus bagi kelangsungan hidup Hukum Adat Masyarakat salah satunya adalah hutan sebagai bentuk anugerah yang harus dijaga bahkan diteruskan sampai kegenerasi mendatang, Hukum Adat Masyarakat telah menggunakan media kearifan lokal sebagai sarana paling ampuh agar kelestarian hutan itu tetap terjaga.

Hukum adat masyarakat juga menentukan zonasi tertentu sesuai dengan fungsi hutan yang berada diwilayahnya yang mana zonasi ini masih dipertahankan sampai sekarang. Kearifan lokal tersebut adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutahan mereka.

Bagi Masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan, yang mana hutan menjadi sumber penghidupan

utama untuk tetep melangsungkan kehidupannya. Masyarakat yang bermukim disekitar hutan, yang hidup sebagai peramu, pemburu dan peladang, keberadaan hutan dan potensi sumber daya alam yang terkandung didalamnya sangat penting bagi kelangsungan hidup komunitas geneoligis tersebut.

Konsep penguasan hutan bagi masyarkat merupakan bagian dari bentuk ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya alam yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat yang memiliki batasan dan simpadan sesuai adat.

Sebagai bagian dari hak ulayat, hutan dimasukkan kedalam bagian dari harta kekayaan, yang dikelola oleh kepala adat, atau pemuka adat yang diperuntukkan bagi masyarakat dan dipertahankan agar dapat diteruskan sampai kegenarasi mendatang. Sebagai bagian dari hak ulayat, pengaturan hutan menurut hukum adat tentu memperbolehkan bagi anggota masyarakat secara kedalam untuk dapat mengelola hutan yang merupakan bagian dari hak ulayat itu.

Sedangkan pada hukum positif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang merupakan aturan turunan yang diamanahi oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk mengatur ketentuan mengenai sumber daya alam, khususnya pengaturan mengenai kehutanan.

Namun semenjak berlakunya undang-undang ini terjadilah peralihan konsepsi penguasaaan Hukum Adat Masyarakat atas hak ulayat, atau hak dengan sebutan lain, berubah menjadi konsepsi penguasaan negara.

Peralihan itu menegaskan adanya status hutan negara, yang meskipun berada pada wilayah Hukum Adat Masyarakat, yaitu ketentuan yang menyamakan semua hutan yang masuk kedalam status hutan negara penguasaannya berada pada negara, sebagai kuasa dari masyarakat Indonesia.

Penggolongan status hutan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan itu, terdiri atas hutan negara Pasal 1 angka 4 yang mana artinya hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Pada hutan negara tidak ada hak atas tanah pihak lainnya atau tidak ada kekuasaan penguasan individual atas objek tanah yang dijadikan hutan negara itu. Kemudian adanya hutan hak sesuai dengan Pasal 1 angka 5, dengan pengertian berikut yaitu:

“hutan yang berada pada tahan yang dibebani hak atas tanah”.

Artinya pada hutan hak terdapat hak atas tanah yang diberikan pemerintah kepada individu/badan hukum sebagai subjek hukum yang sah di Indonesia untuk diperbolehkan menguasai objek hak atas hutan.

Penggolongan status hutan tersebut juga mengatur mengenai hutan adat, Pasal 1 angka 6, memberikan pengertian hutan adat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah sebagai berikut “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah Hukum Adat Masyarakat”.

Meskipun tidak terdapat perbedaan antara fungsi hutan menurut adat dan negara. Akan tetapi masyarakat adat tidak mempunyai hak untuk mengelola hutan negara itu.

Pada konsepsi pasal inilah peralihan hak dari masyarakat hukum kepada negara itu terbentuk dan terkonstruksi dan berkembang secara struktural dalam hukum positif Indonesia.

Kondisi ini jelas menimbulkan konflik antara hukum adat terhadap hutam dengan negara ataupun juga dengan pihak ketiga. Konflik itu berasal dari adanya aturan hukum negara yang tidak memberikan pengakuan dan penghormaan terhadap keberdaan hak-hak dari Hukum Adat Masyarakat.

Kemudian adanya izin-izin yang diberikan negara berdasarkan kewenangannya terhadap pihak swasta untuk dapat menguasai lahan yang menurut masyarakat itu merupakan wilayah adat dan tanah ulayat mereka.

Kemudian pada saat masyarakat melihat adanya penebangan liar atau perbuatan yang dapat merusakan hutan yang dilakukan oleh oknum masyarakat lainnya, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan pencegahan dan penindakan. Dalam kondisi itu hutan di wilayah hukum adat terus menerus mengalami ancaman, dan menimbulkan bencana yang menimpa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Jadi pemberlakuan aturan dalam Undang-Undang Kehutanan terkait status hutan dapat mengancam kedaulatan masyarakat adat atas sumber daya alamnya berupa hutan yang juga sudah menjadi objek penguasaan ulayat bagi masyarakat adat.

Ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan itu juga dapat menimbulkan tumpang tindih penguasaan hutan oleh negara dalam Undang-Undang Kehutanan, dengan aturan hukum adat yang sudah berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakat adat yang berada di sekitar dan dalam kawasan hutan. Sehingga tumpang tindih aturan tersebut dapat menimbulkan ketimpangan hak bagi hutan adat terhadap sumber daya alam.

Memasukkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara adalah bentuk lain dari pengingkaran terhadap UUD 1945. Meskipun sesungguhnya, dalam Undang-Undang Kehutanan secara tertulis telah mengatur dan memberikan ruang dan peran yang luas untuk masyarakat untuk bisa memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian masyarakat adat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan. Selanjutnya masyarakat adat yang tinggal dikawasan hutan dapat memberikan informasi, saran, pertimbangan dalam pembangunan kehutanan.

Namun tetap saja semua ketentuan yang diatur dalam Pasal 68 UU Kehutanan itu, tidak sejatinya menjamin hak masyarakat adat atas hutan secara utuh. Hal ini disebabkan karena hak tersebut adalah “hak pemberian”., sedangkan yang masyarakat inginkan adalah negara melakukan pemulihan terhadap hak bawaan masyarakat.

Berdasarkan kondisi masyarakat adat dari belenggu aturan hukum dalam pengelolaan hutan, maka perwakilan masyarakat hukum adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) , mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan pengujian ini bertitik berat pada pengakuan hak masyarakat hukum adat atas hutan adat, dan pengakuan bersyaratan keberadaan masyarakat hukum adat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, permohonan hukum adat masyarakat itupun secara garis besar, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi .

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hutan adat tidak lagi dalam status hutan negara, hutan adat sekarang adalah bagian dari status hutan hak.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah merubah makna pengaturan dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, sehingga hutan adat tidak lagi dalam status hutan negara tapi menjadi hutan hak, yang merupakan hak dari masyarakat adat sebagai subjek hukum yang harus diakui.

Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 terjadilah perubahan yang mendasar mengenai objek pengaturan dalam Undang-Undang Kehutanan, khusunya mengenai hutan adat. Setelah adanya putusan MK diatas, frasa ”negara” dihapuskan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional). Sehingga Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, diubah menjadi, “Hutan adalah hutan yang berada dalam wilayah hukum adat masyarakat”.

Setelah hutan adat, tidak lagi berada dalam status hutan negara, maka negara harus memastikan terselenggaranya jaminan hak hukum adat masyarakat atas hutannya dengan memberikan pengakuan terhadap hukum adat masyarakat dan menetapkan wilayah adatnya.

Lahirnya hak masyarakat atas hutan adat menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 diberikan kepada hukum adat yang memenuhi persyaratan dan disahkan oleh peraturan daerah yang dibuat pemerintah daerah bersama hukum adat masyarakat sebagai payung hukum pengakuan hutan adat bagi masyarakat.

Peraturan Daerah (Perda) tersebut juga harus mampu mengakomodir kondisi dan kearifan lokal dari hukum adat masyarakat terkait pemanfaatan hutan sebagai suatu norma yang konstitusional.

Tatkala adanya pemisahan antara hutan adat dan hutan negara oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mana pemerintah harus memperjelas konteks penguasaan negara dan penguasaan terhadap hutan adat.

Namun pemerintah mengeluarkan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU PPPH) tanpa mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. UU PPPH menciptakan suatu norma pidana yang mengabaikan kepasatian hukum adat masyarakat atas hutan.

Kehadiran UU PPPH jelas tidak mengakomodir amanah untuk memisahkan hutan adat dan hutan negara, dan mengembalikan kembali dominasi negara atas sumber daya hutan, padahal sudah ada penegasan hak yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada hukum adat masyarakat.

Pada tahun 2016, pemerintah  menetapkan pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat berarti pula pengakuan terhadap nilai-nilai asli Indonesia yang di dalamnya masyarakat adat mampu mengelola hutan dengan baik berdasarkan kearifan lokal sehingga tercipta harmonisasi antara manusia dan alam.

Masyarakat adat dapat menikmati sekaligus memelihara kebudayaan nusantara melalui penetapan sembilan hutan adat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dikeluarkannya wilayah adat Pandumaan Sipituhuta seluas 5.172 hektar dari konsesi PT. Toba Pulp Lestari menjadi langkah awal terwujudnya pelaksanaan putusan MK 35/2012 soal hutan adat bukan hutan negara.

Negara menyerahkan pengelolaan seluas 13.122 hektar kawasan hutan adat kepada sembilan masyarakat hukum adat. Kesembilan wilayah hutan tersebut adalah Hutan Adat: 1) Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Jambi; 2) Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan; 3) Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah; 4) Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten; 5) Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi; 6) Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi; 7) Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi; 8) Tigo Luhah Kementan, Kabupaten Kerinci, Jambi; dan 9) Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara.

Agenda pengukuhan dan penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah, khususnya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam merealisasikan janji Nawacita. Tiga komitmen dalam bidang keagrariaan yang hendak dilakukan mencakup:

  1. Memberikan jaminan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah, penyelesaian sengketa tanah, dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar.
  3. Mewujudkan kedaulatan pangan melalui perbaikan dan pembukaan 1 juta hektar sawah baru.

Selain itu, Siti Nurbaya selaku Menteri KLHK juga menyatakan bahwa terdapat hal penting yang terangkum dalam agenda pengukuhan dan penyerahan hutan adat ini.

Pertama, rapat membahas justifikasi penetapan hutan adat dengan latar belakang, penegasan sembilan entitas masyarakat adat, serta bagaimana masyarakat hukum adat ke depannya. Kedua, Undang-undang tetap menjadi pedoman untuk sistem administrasi dan hak-hak masyarakat adat, dengan disertai pendampingan hak komunal masyarakat adat. Ketiga, koherensi tiap regulasi dari berbagai instrumen terkait masyarakat hukum adat merupakan salah satu program nasional yang dilakukan untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia. Keempat, peresmian pengakuan hutan adat merupakan hal yang sangat penting sehingga menjadi program nasional yang paling diperhatikan Presiden.




Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Blog Terkait