Batas Waktu Pelaksanaan Upacara Pengabenan
Guna mendukung kesucian karya ini dianjurkan sepanjang memungkinkan untuk melaksanakan pengabenan bagi yang punya sawa mependem, dengan batas waktu untuk pengabenan masal/ngewangun. Sedangkan bagi yang meninggal setelah batas waktu tersebut masih diberikan kesempatan pelaksanaan pengabenan kedadak hingga batas waktu yang ditentukan. Setelah itu hendaknya tidak melaksanakan kegiatan pembakaran mayat baik dalam bentuk upacara pengabenan maupun mekingsan di geni.
Bila ada yang meninggal setelah batas waktu yang diatur :
- Bila dimungkinkan untuk dipendem (dikubur) hendaknya secepatnya melaksanakan upacara Perjalanan ke setra dilaksanakan pada sore hari setelah matahari terbenam. Tata cara dan Upacara mendem sawa mulai dari nyiramang dan seterusnya berlaku sebagaimana biasanya. Hanya saja tidak menyuarakan kentongan banjar, dengan maksud agar karma banjar tidak ikut terkena cuntaka. Anggota keluarga terdekat serta tetangga bersebelahan serta orang-orang lain yang ikut aktif dalam melaksanakan upacara mendem sawa tersebut terkena cuntaka. Batas waktu cuntaka sesuai dengan dresta setempat. Setelah berakhirnya batas waktu cuntaka diperkenankan untuk ikut dalam rangkaian Karya Agung Panca Bali Krama dan Bhatara Turun Kabeh, dengan terlebih dahulu melaksanakan upacara pembersihan diri (metirta).
- Bila yang meninggal adalah Sulinggih (dwijati), Pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem, diperkenankan untuk nyekeh sawa di rumah masing-masing. Tata cara nyekeh sawa pada dasarnya dilaksanakan sebagaimana biasa dengan ketentuan : bagi yang masih berstatus welaka tidak sampai munggah Tumpang Salu. Sedangkan bagi Sulinggih (dwijati) dapat dilanjutkan sampai munggah Tumpang Salu.