Bagi masyarakat Hindu Bali, soal perkawinan mempunyai arti dan kedudukan yang khusus dalam dunia kehidupan mereka. Perkawinan dalam agama Hindu diharapkan menjadi sebuah hubungan yang kekal antara suami dan istri. Istilah perkawinan sebagaimana terdapat di dalam berbagai sastra dan Kitab Hukum Hindu (Smriti), dikenal dengan nama Wiwaha.
Peraturan-peraturan yang mengatur tata laksana perkawinan itu merupakan aturan yang menjadi sumber dan pedoman dalam meneruskan pembinaan hukum Agama Hindu di bidang perkawinan.
Perkawinan adat bali sangat diwarnai dengan pengagungan kepada Tuhan sebagai Sang Pencipta, semua tahapan perkawinan dilakukan di rumah mempelai pria dan dalam pelaksanaan upacara perkawinan semua biaya yang dikeluarkan untuk acara tersebut menjadi tanggung jawab pihak keluarga laki – laki.
Jika dalam perkawinan seorang Perempuan dari kalangan sudra yang menikah dengan laki-laki golongan triwangsa tidak akan pernah masuk kedalam soroh atau clan suaminya, dalam artian perempuan sudra tidak akan berubah kastanya mengikuti kasta suaminya biarpun telah menikah. Pada waktu upacara perkawinannya si perempuan mungkin tidak akan bersanding dengan suaminya melainkan bersanding dengan keris atau dengan banten11 saja. Sesajen perkawinannya mungkin berbeda dan dipisahkan dengan banten suaminya.
Surudan bantennya tidak akan mau dimakan oleh suami dan keluarganya. Dalam tata tertib berbahasa pun istri diharuskan berbahasa bali alus bukan hanya kepada suaminya dan keluarga suaminya saja, tetapi juga kepada anak-anaknya sementara itu anaknya bisa saja berbahasa kasar kepada ibunya. Si istri juga akan dilarang untuk bersembahyang di pura keluarga dan pura kawitannya dan dilarang untuk nyumbah mayat keluarganya dan orang tuanya jika meninggal nanti, dan keluarganya pun harus berbahasa bali alus kepadanya. Sedangkan jika nanti si istri ini meninggal dunia, anak-anaknya dan keluarga suaminya tidak akan dibenarkan untuk memikul mayatnya dalam perjalanan menuju kuburan.
Lain halnya ketika seorang perempuan triwangsa kawin dengan laki-laki dari golongan sudra. Perempuan tersebut dikatakan nyerod atau tergelincir ke bawah. Perempuan ini juga akan menjalani proses penurunan kasta atau patiwangi sesuai dengan kasta suaminya yang biasanya dilakukan dengan cara mengitari bale agung sebanyak tiga kali.
Proses patiwangi ini sebenarnya lebih menyerang sisi psikologis atau aspek kejiwaan dari perempuan triwangsa ini sehingga sebelum seorang perempuan triwangsa akan melakukan perkawinan beda kasta mereka akan berpikir berulang-ulang kali. Setelah melalui proses patiwangi ini si perempuan triwangsa ini akan dikeluarkan dari golongannya dan tidak berhak lagi atas gelar yang sebelumnya disandang dan tidak diizinkan untuk pulang ke geriyanya lagi. Perkawinan Adat Bali sendiri dalam hukum adat (dresta) Bali, dibagi menjadi 2 bentuk yaitu:
- Perkawinan Biasa (Mepandik) , Yaitu dalam perkawinan pihak laki-laki berstatus purusa, dan pihak perempuan berstatus pradana. Purusa dalam pengertian ini adalah: sebagai pelanjut keturunan dalam keluarga. Ini merupakan jenis perkawinan yang termasuk perkawinan biasa. Perkawinan ini dilakukan dengan cara meminang atau melamar perempuan tersebut dan disetujui oleh kedua belah pihak keluarga.
- Perkawinan Nyeburin atau Nyentana : dalam perkawinan ini pihak perempuan sebagai purusa, sedangkan mempelai laki-laki yang berstatus pradana. Pada awalnya, perkawinan nyeburin dilakukan dalam upaya untuk mencegah putusnya garis keturunan dalam keluarga, tetapi perkembangan selanjutnya adalah untuk tetap mempertahankan anak perempuan tersebut dalam keluarga.
Namun dalam pelaksanaannya ternyata terdapat banyak sekali jenis-jenis perkawinan adat Bali baik yang masih dilakukan sampai yang tidak lagi dilakukan. Berikut ini macam-macam perkawinan adat Bali :
- Perkawinan Nyerod
- Perkawinan Mepandik
- Perkawinan Jejangkepan
- Perkawinan Nyangkring
- Perkawinan Ngodalin
- Perkawinan Tetagon
- Perkawinan Ngunggahin
- Perkawinan Melegandang
- Perkawinan Padagelahang
Perkawinan Nyerod
Jenis perkawinan ini perkawinan / pernikahan dilakukan dengan cara diam-diam atau lari bersama dikarenakan tidak disetujui oleh pihak keluarga perempuan. Alasan tidak disetujuinya atau tidak diizinkan perkawinan ini oleh salah satu pihak orang tua mempelai salah satunya disebabkan adanya perbedaan kasta/wangsa antara pihak laki-laki dan pihak perempuan. Selama ini masyarakat umum mengetahui adanya 4 kasta yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya, Sudra. Brahmana, Ksatria dan Waisya lazim disebut dengan Tri Wangsa.
Perkawinan Nyerod yang kemudian dibahas disini merupakan perkawinan dimana kondisi si perempuan memiliki kasta yang lebih tinggi (perempuan triwangsa) dari pada si laki-laki. Pada zaman dahulu perkawinan nyerod ini sangat dihindari dan dilarang dikarenakan adanya sanksi bagi yang melakukannya.
Perkawinan Nyerod ini juga disebut sebagai Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu. Secara harfiah asu pundung dapat diartikan ”menggendong anjing (asu)”, sedangkan ungkapan yang kedua berarti “melompati kepala”.
Perkawinan asu pundung dan alangkahi karang hulu oleh penguasa Bali zaman itu dianggap menentang hukum alam, karena air mani laki-laki berkasta lebih rendah dialirkan ke atas melalui ovum perempuan yang kastanya lebih tinggi. Tindakan ini sama artinya dengan melangkahi kepala para bangsawan Bali .
Sanksi hukum akan dikenakan bagi pasangan yang melakukan perkawinan nyerod ini baik bagi mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, antara lain penurunan kasta bagi mempelai perempuan, hukuman buang keluar Bali yang dikenal dengan hukuman Selong bagi kedua mempelai, bahkan sampai hukuman labuh gni dan labuh batu.
Walaupun secara yuridis formal larangan Perkawinan Nyerod telah dihapus melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 11 Tahun 1951, namun nilai-nilai yang mendasari larangan tersebut secara sosiologis masih membekas pada sikap sebagian masyarakat Bali. Sehingga hal ini tidak menegubah cara berfikir masyarakat Bali mengenai perkawinan nyerod beda kasta. Masyarakat Bali jauh lebih senang melakukan perkawinan intrawangsa daripada perkawinan antarwangsa.
Dalam perkembangannya masih banyak kaum berkasta Brahmana yang tidak dapat menerima perkawinan nyerod ini. Dari hal inilah muncul sebuah permasalahan yang terjadi di dalam perkawinan nyerod, yaitu bagaimana nasib para pelaku perkawinan nyerod ini ketika harus bercerai. Dari hal inilah muncul sebuah permasalahan yang terjadi di dalam perkawinan nyerod, yaitu bagaimana nasib para pelaku perkawinan nyerod ini ketika harus bercerai. Jika dalam perkawinan biasa, seseorang bercerai maka kedua belah pihak akan kembali ke rumahnya masing-masing namun dalam perkawinan nyerod jika terjadi perceraian pihak perempuan tidak dapat kembali ke griya/rumahnya lagi tapi sebaliknya pihak laki-laki dapat kembali ke rumahnya lagi.
Dengan kehilangan gelarnya sebagai triwangsa maka perempuan ini tidak bisa balik lagi ke keluarga asalnya sehingga apabila terjadi perceraian perempuan ini akan terlantar karena tidak bisa tinggal di rumah mantan suaminya dan tidak bisa kembali ke rumah asalnya atau biasa disebut ngutang raga atau ngumbang. Maka daripada itu pada masa tersebut jarang ada perempuan yang melakukan perkawinan beda kasta memutuskan untuk bercerai. Diperlakukan seburuk dan sekasar apapun perempuan ini akan tetap bertahan dikarenakan jika perempuan ini bercerai maka dia akan terlantar. Dengan terlantarnya perempuan ini maka dia akan kehilangan segala bentuk hak dan kewajibannya Hal ini tentu menimbulkan masalah bagi pihak perempuan, apalagi yang terkait dengan kedudukan perempuan tersebut baik di keluarga asalnya dan dimasyarakat. Dalam perkawinan beda kasta pada masa pelarangan perkawinan beda kasta, kita bisa melihat bagaimana seseorang perempuan diperlakukan secara tidak adil.
Kedudukan perempuan yang lemah dalam perkawinan beda kasta tidak sampai berhenti sampai disini saja. Bila perempuan yang melakukan perkawinan beda kasta ini bercerai maka kedudukan perempuan ini akan terombang-ambing tidak jelas baik di keluarga maupun di masyarakat. Dalam hal perkawinan beda kasta, perceraian yang terjadi akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kedudukan perempuan. Setelah dicabutnya paswara 1927 mengenai asu pundung alangkahi karang hulu, menyebabkan perkawinan beda kasta tidak dilarang lagi untuk dilakukan dan upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi.
Dengan tidak dilaksanakannya lagi upacara patiwangi maka perempuan yang akan melakukan perkawinan beda kasta tidak perlu kehilangan kastanya. Hal ini menjadi sangat berarti bagi perempuan triwangsa yang melakukan perkawinan beda kasta, karena apabila terjadi perceraian maka mereka masih bisa kembali ke rumah asalnya karena masih menyandang gelar triwangsa tersebut dan kedudukan perempuan triwangsa ini pun masih diterima sebagai bagian dari keluarga.
Kedudukan yang dimaksud disini adalah terkait hak dan kewajiban yang dimiliki perempuan triwangsa ini. Secara umum dapat dikatakan kewajiban (swadharma) ini meliputi aktivitas keagamaan sesuai dengan ajaran agama Hindu dan tempat suci (parahyangan) baik dalam keluarga maupun masyarakat, kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan (pawongan) baik bagi keluarga sendiri maupun masyarakat dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas memelihara lingkungan alam (palemahan) baik untuk kepentingan keluarga maupun masyarakat.
Terkait dengan hak-haknya (swadharma) ada hubungannya dengan penerusan harta kekayaan keluarga dan leluhur serta pemanfaatan fasilitas miliki desa pakraman seperti tanah desa, tempat suci, kuburan (setra). Dengan kembalinya perempuan triwangsa ini kerumah, maka tidak ada lagi yang namanya perempuan terlantar sebagai akibat perceraian beda kasta. Kedudukan perempuan setelah terjadinya perceraian dari perkawinan beda kasta kemudian lebih diperjelas lagi dalam Keputusan Pasamuhan Agung III yang dikeluarkan Majelis Desa Pakraman pada tahun 2010.
Akibat perceraian terhadap kedudukan perempuan menurut Keputusan Pasamuhan Agung III ini pihak perempuan triwangsa yang bercerai dari perkawinan beda kasta akan kembali ke rumah asalnya dengan status mulih deha (kembali gadis) Dengan kembali berstatus mulih deha, maka swadharma dan swadikara di rumah orang tuanya akan kembali sebagaimana ketika ia masih belum kawin. Dalam hal ini keluarga perempuan triwangsa tersebut harus mau menerima kembali hadirnya perempuan triwangsa ini ke rumah, walaupun memang tidak ada aturan yang memberikan sanksi jika keluarga tersebut tidak mau menerima kembali kehadiran perempuan triwangsa tersebut.
Terkait dengan harta bersama atau harta gunakaya akan dibagi sama rata dengan prinsip pedum pada. Hal ini tentu berbeda dengan pembagian harta gunakaya pada zaman dulu, dimana hanya pihak laki-laki yang diuntungkan dalam pembagian harta bersama ini. Namun sekarang pembagian harta guna kaya harus dibagi sama rata diantara kedua belah pihak. Mengenai pengasuhan anak pada masa sekarang ini atau setelah keluarnya Keputusan Pasamuhan Agung III ini sudah dianggap mampu menghargai posisi seorang perempuan sebagai ibu. Pada masa lalu, pengasuhan anak adalah hak dan tanggung jawab keluarga dari bapaknya, karena didasarkan atas sistem patrilineal. Dengan adanya perceraian maka seorang ibu tidak punya lagi hubungan hukum dengan anaknya.
Namun Setelah adanya keputusan Pasamuhan Agung III maka setelah perceraian, anak yang dilahirkan dapat diasuh oleh ibunya, tanpa memutuskan hubungan hukum dan hubungan pasidikaran anak tersebut dengan keluarga purusa, dan oleh karena itu anak tersebut mendapat jaminan hidup dari pihak purusa.