Prosedur Pelaksanaan Upacara Suddhi wadani


Perkawinan adalah suatu pranata sosial yang keramat karena terbentuk Ghrastha Asrama, yaitu tempat untuk melaksanakan Dharma, dan mengusahakan Artha serta Kama. Masa Ghrastha mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat Hindu. Jika status perkawinan yang merupakan tatanan  kesucian  tidak lagi memerlukan legalisasi agama, maka  hidup berkeluarga tanpa bimbingan agama.

Perkawinan atau wiwaha bagi umat Hindu mempunyai arti dan kedudukan yang khusus di dalam kehidupan manusia yaitu awal jenjang Grhastha. Di dalam kitab Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa perkawinan itu sifatnya sakral dan wajib hukumnya. Perkawinan (Grhastha) sangat dimuliakan karena bisa memberi kesempatan kepada anak/keturunannya untuk melebur dosa-dosa leluhurnya agar bisa menjelma ke dunia. Perkawinan diharapkan dapat melahirkan keturunan.

Menurut kitab Manawa Dharmasastra disebutkan ada delapan jenis perkawinan yaitu sebagai berikut : (1) Brahma Wiwaha, (2) Daiwa Wiwaha, (3) Arsa Wiwaha, (4) Prajapati Wiwaha, (5) Asura Wiwaha, (6) Gandharwa Wiwaha, (7) Raksasa Wiwaha dan (8) Paisaca Wiwaha. (Pudja dan Sudharta, 1996 : 138—140; Radhakrishnan, 2003 : 237-241).

Perkawinan merupakan sesuatu yang sangat sakral, karena keberhasilan suatu perkawinan akan menciptakan suatu keluarga yang damai dan sejahtera. Keyakinan terhadap suatu agama juga sangat mendukung kekalnya atau keberhasilan suatu perkawinan.

Dalam kemajuan zaman dewasa ini terjadi pergaulan antar umat beragama, antaretnik bahkan antar bangsa. Pergaulan yang serasi dan harmonis antara mereka yang berbeda latar belakang agama, etnik maupun bangsa tersebut sangat memungkinkan suatu saat menimbulkan benih-benih cinta yang berujung pada kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan.

Bagi umat Hindu yang akan melangsungkan perkawinan dengan non Hindu, agar perkawinannya dapat disahkan, calon suami atau istri yang belum belum beragama Hindu itu harus terlebih dahulu meninggalkan keyakinan atau agama semula dan selanjutnya mengalih menyatakan diri masuk menjadi umat Hindu. Tata cara pengalihan agama tersebut oleh PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) disebut Upacara Suddhiwadani.

Sudhi wadani berasal dari kata sudhi dan wadani. Sudhi dari bahasa Sansekerta yang berarti penyucian, persembahan, upacara pembersihan/penyucian. Kata yang sepadan dengan sudhi adalah suddha, yang berarti bersih, suci, cerah, putih tanpa cacat atau cela.

Wadani berarti banyak perkataan, banyak pembicaraan. Adapun bentuk-bentuknya seperti : Wadana yang dapat berarti muka, mulut, prilaku/cara berbicara. Wadanya yang berarti fasih berbicara, ramah, banyak bicara.

Dengan memperhatikan arti kata diatas, maka secara singkat dapat di katakan bahwa upacara sudhiwadani adalah upacara dalam Hindu sebagai pengukuhan atau pengesahan ucapan atau janji seseorang yang secara tulus ikhlas dan hati suci menyatakan menganut agama hindu.

Dalam pengukuhan ini yang menjadi saksi utama adalah Sang Hyang widhi (Tuhan), yang bersangkutan sendiridan Pimpinan Parisadha Hindu Dharma Indonesia atau yang di tunjuk untuk mewakili acara di maksud.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Upacara Suddhi wadani menjadi sangat penting dan mempunyai nilai esensial terutama bagi kelangsungan upacara perkawinan dimaksud.




Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Baca Juga